Di Indonesia sendiri sudah melakukan langkah seperti ini hanya saja sepertinya sekarang kebijakan tersebut belum begitu populer sehingga kadang rakyat masih harus dibebani oleh masuknya produk impor yang semakin mengg1las para pengusaha kecil dan pedagang lokal.
Selanjutnya kebijakan membatasi impor itu disebut kebijakan proteksionistik.(Drs. T. May Rudy, S.H., MIR., M.Sc., 2002). Dalam kebijakan ini tentu mengharapkan adanya peran pemerintah yang aktif mengawasi peredaran barang-barang impor sehingga tidak membebani usaha kecil yang dijalankan oleh para wiraswasta.
Salah satu jenis proteksionisme adalah proteksi non tarif yaitu kebijakan proteksi yang tidak menggunakan tarif. Proteksi Non-Tarif (NTBs) terdiri dari berbagai macam instrumen, antara lain:
- Larangan impor secara mutlak (yang berarti tidak ada impor sama sekali).
- Pembatasan impor secara kuantitatif dengan penerapan kuota.
- Pemberian subtitusi impor.
- Peraturan atau ketentuan teknis untuk impor produk tertentu.